Eksepsi Edy Mulyadi Ditolak, Kasus 'Jin Buang Anak' Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi
Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks soal IKN Nusantara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Edy Mulyadi. Edy terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ucapan Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak'.
"Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata hakim ketua Adeng AK ketika membaca putusan sela dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/6/2022).
Majelis Hakim selanjutnya menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang kasus Edy Mulyadi ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," ujar Adeng AK.
Pada perkara ini, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.
Sehingga JPU mendakwa Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.