Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang MIN Jalur Reguler Dibuka, Kuotanya 70 Persen

Pendaftaran dilakukan secara online di laman di ppdbmadrasahdki.com.

network /Kampus Republika
.
Rep: Kampus Republika Red: Partner
Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang MIN Jalur Reguler dibuka 8-9 Juni 2022. Foto : dok republika

Kampus—Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) jalur reguler dibuka 8 sampai 9 Juni 2022. Jalur reguler MIN ini mempunyai kuota yang paling banyak, yakni 70 %.

Pendaftaran atau Pemilihan MIN dan Seleksi bisa dilakukan pada 8 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 00.00 WIB dan 9 Juni 2022 pukul 00.01 hingga 15.00 WIB. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir dilasanakan pada 9 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya calon peserta diri baru (CPDB) yang sudah diterima melakukan Lapor Diri pada 10 Juni 2022 pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Semua kegiatan itu dilakukan secara online . Sedangkan proses pemberkasan dilakukan pada 13 sampai 14 Juni 2022 pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di madrasah tujuan.

Baca juga : Siap-Siap, Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MIN Dibuka Besok, Ini Info Lengkapnya

Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Reguler MIN

• Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang berusia tujuh tahun;

• Dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasar usia dari yang tertua ke usia termuda selanjutnya berdasarkan waktu mendaftar

• Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan maksimal dua pilihan madrasah

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke madrasah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung

• Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah yang lain;

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri dan pemberkasan sesuai jadwal yang ditentukan.

• Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dan pemberkasan, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir;

• Kuota untuk Jalur Reguler adalah 70% dari daya tampung.

Next : Tahap Pendaftaran Jalur Reguler MIN


Tahap Pendaftaran Jalur Reguler MIN

Pengajuan Akun

Calon Peserta Didik Baru melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b. Menyiapkan hasil pindai atau foto dokumen asli dan menunggah berkas :

• Input NIK;

• Upload Dokumen

• Kartu Keluarga;

• Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

• Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp: 10.000 ,-

• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;



2. Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

a. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https:/ppdb-madrasahdki.com:

b. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c. Menganti PIN/Token dengan password;

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

e Aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil bagi Calon Peserta Didik yang :

• Berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta;

• Berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI;

• Berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.

3. Pendaftaran Secara Online/Daring

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara Online atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdbmadrasahdki.com.

b. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c .Memilih madrasah tujuan;

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran; dan

e. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di madrasah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri dan pemberkasan.

4. Lapor Diri Secara Online/Daring

Tahapan lapor diri secara daring adalah sebagai berikut :

a. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdbmadrasahdki.com:

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

c. melakukan klik tombol lapor diri; dan

d. mencetak tanda bukti lapor diri

5. Pemberkasan

Tahapan pemberkasan adalah sebagai berikut :

Orang tua/wali calon peserta didik datang ke madrasah dengan membawa berkas;

a. Tanda bukti lapor diri online;

b. Fotocopy Kartu Keluarga:

c. Fotocopy Akte Keluarga/Surat Keterangan Lahir.

d. e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumendari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000.

Ada tiga jalur yang bisa digunakan untuk mengikuti PPDB Jakarta 2022 jenjang MIN, yakni Jalur Reguler, Jalur Zona RT, dan Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orangtua. Ketiga jalur memiliki tatacara dan jadwal yang berbeda.

Berita terkait :

Ini Tata Cara Seleksi, Kuota, dan Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang MAN

Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Proses PPDB DKI Jakarta 2022

Ini Jadwal Lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail :

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/152313/pendaftaran-ppdb-jakarta-jenjang-min-jalur-reguler-dibuka-kuotanya-70-persen
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler