KPK Benarkan Terima Laporan Terhadap Bupati Solok

Pihak pelapor adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda pada Kamis (9/6/2022). Adapun pihak pelapor adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Baca Juga


"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan, bahwa lembaganya segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah atas informasi dan data yang telah diterima tersebut. Dodi melaporkan Epyardi atas dugaan tindak pidana korupsi pada empat kasus yang berbeda.

"Kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait dengan bukti-bukti dugaan korupsi oleh Bupati Solok Epyardi Asda dalam empat kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak," kata Dodi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Diungkapkan pula bahwa dari empat kasus tersebut diduga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 18,1 miliar. Pertama, terkait dengan reklamasi Danau Singkarak, Sumatera Barat, yang merugikan negara sekitar Rp 3,3 miliar.

"Kedua itu, terkait dengan hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp 13,1 miliar," ucap Dodi.

Ketiga, Epyardi diduga kerap memerintahkan SKPD Pemkab Solok untuk mengadakan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar. Kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) wisata.

"Yang keempat, terkait dengan pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh. Sekda Solok yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," tuturnya.

Dari empat kasus itu, dia menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak karena perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi itu adalah perusahaan milik keluarga Epyardi, yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro. "Jadi, kami sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, mewakili masyarakat Kabupaten Solok, memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Dodi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler