Ketentuan Alquran Mengenai Orang yang Meminum Khamr

Khamr memiliki arti minuman keras yang memabukkan.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas berwenang memecahkan botol berisi minuman alkohol ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020). Ketentuan Alquran Mengenai Orang yang Meminum Khamr
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khamr merupakan bahasa Arab yang berarti “tutup”. Secara harfiah khamr diartikan menghalangi dan menutupi. Sedangkan, dalam bahasa yang lebih popular, khamr memiliki arti minuman keras yang memabukkan.

Baca Juga


Khamr adalah segala bentuk minuman atau hal lainnya yang dapat menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini, bius juga dapat dimasukan pada khamr.

Alquran menetapkan hukum meminum khamr adalah haram. Bagi ulama yang menganalogikan alkohol dengan khamr, maka hukum menggunakannya sama dengan hukum menggunakan khamr.

Sedang yang menganologikannya dengan nabīdz, maka hukumnya boleh diminum sampai batas tidak memabukkan. Imam Syafi’i kendati melarangnya, tetapi tidak sepenuhnya mempersamakan alkohol dengan khamr. Beliau beranggapan menggunakannya tidak mengakibatkan sanksi hukum seperti keharusan didera atau gugurnya kesaksian, namun demikian ia najis dan haram.

Syariat Islam telah mengharamkan khamr sejak 14 abad yang lalu. Hal ini berkaitan dengan penghargaan Islam terhadap akal manusia yang merupakan anugrah Allah yang harus dipelihara sebaik-baiknya. Saat ini kalangan non-Muslim mulai menyadari manfaat diharamkannya khamr setelah terbukti membawa kerugian.

Menyangkut pengharaman khamr, di dalam buku 12 Hukum Terkait Khamar karya Ahmad Sarwat terbitan Rumah Fiqih Publishing, dalam Islam maka hal tersebut dapat dilihat dari sekian banyak ayat Alquran maupun hadits yang menjelaskan dampak negatif khamr. Merujuk pada Alquran maka setidaknya ada empat tahap yang dilalui sampai terbentuknya label haram.

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. (QS. An-Nahl:67)

Salah satu kenikmatan di dalam surga nanti adalah dibolehkannya penduduk surga meminum khamar. Dan di surga nanti memang ada sungai yang airnya berupa khamar yang telah Allah SWT sediakan buat penghuni surga. Disebutkan di dalam Alquran Al-Karim:

ثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِيْ وُعِدَ الْمُتَّقُوْنَ ۗفِيْهَآ اَنْهٰرٌ مِّنْ مَّاۤءٍ غَيْرِ اٰسِنٍۚ وَاَنْهٰرٌ مِّنْ لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهٗ ۚوَاَنْهٰرٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشّٰرِبِيْنَ ەۚ وَاَنْهٰرٌ مِّنْ عَسَلٍ مُّصَفًّى

Artinya: "Perumpamaan jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring. (QS. Muhammad : 15)

Allah SWT tahu khamar itu minuman yang lezat dan semua orang menginginkan kenikmatannya. Namun, yang didapat di surga nanti dari meminum khamar adalah kenikmatannya tanpa harus mengalami mabuk. Tetapi, hukum meminum khamar di dunia ini haram hukumnya buat orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, kalau ada yang di dunia ini minum khamar, di akhirat nanti dia tidak akan mendapatkannya dan tidak bisa meminumnya karena tempatnya di dalam neraka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler