Pelaku Rekayasa Kasus Tenggelam di Kalimalang Punya 4 Polis Asuransi, Totalnya Rp 15 M

Rekan pelaku membuat laporan palsu kasus orang tenggelam di Kalimalang.

Foto : MgRol112
Ilustrasi orang tenggelam. Pelaku rekayasa kasus orang tenggelam di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akibat kecelakaan telah menyerahkan diri pada Kamis (9/6/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BEKASI -- Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Resor Metro Bekasi, mengungkapkan pelaku rekayasa kasus tenggelam di Kalimalang, Wahyu Suhada, memiliki empat polis asuransi kematian. Total uang pertanggungan yang dibayarkan sebesar Rp 15 miliar apabila pria berusia 35 tahun itu meninggal dunia.

Baca Juga


"Jadi untuk klaim asuransi, informasi awal yang kita dapat dari rekan tersangka lain, memang disebut tiga miliar rupiah. Akan tetapi setelah kami tanyakan kepada saudara WS sendiri, ternyata lebih dari itu," kata Kapolsek Cikarang Pusat Ajun Komisaris Awang Parikesit saat merilis kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

Awang menjelaskan, pelaku memiliki polis asuransi kematian di Asuransi Astra Life, Allianz, FWD Life Insurance, dan Mega Life. Jika ditotal, nilai pertanggungannya mencapai Rp 15 miliar.

Awang menyebutkan bahwa pelaku kerap berpindah tempat saat bersembunyi usai membuat skenario palsu kematiannya. Wahyu bahkan sempat tidur di mushola dan tempat pemancingan akibat ketakutan serta bingung mencari lokasi persembunyian.

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat, sempat di Bogor, Depok, juga Karawang. Kadang tidur di mushola, di hotel, rumah saudara, bahkan tidur di pemancingan," katanya.

 

 

 

Pelaku memutuskan menyerahkan diri dengan mendatangi Mapolsek Cikarang Pusat pada Kamis (9/6/2022) setelah upaya rekayasa yang diiniasinya terbongkar petugas melalui keterangan tersangka lain yakni rekan-rekannya. Wahyu dan tiga orang tersangka lain dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Korban dikabarkan ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6/2022) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu BPBD Kabupaten Bekasi, tim SAR, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai, namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler