Ketentuan Ekspor Minyak Goreng
Ratusan persetujuan ekspor telah diterbitkan sejak keran ekspor dibuka 23 Mei 2022.
REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pembukaan kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya pada 23 Mei 2022, ratusan persetujuan ekspor telah diterbitkan. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para eksportir.
Ketentuan Ekspor
(berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022)
1. Pengajuan persetujuan ekspor (PE)
- Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
- Permohonan dilengkapi data elektronik pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyak sawit mentah (CPO) dan/atau minyak goreng curah.
2. Jenis produk yang boleh diekspor
Lima kelompok komoditas, yakni CPO, minyak sawit dimurnikan, fraksi cair, jelantah dan residu endapan.
3. Penerbitan PE
- Diterbitkan secara otomatis di SINSW dengan koder QR dan berlaku selama 6 bulan.
- Apabila data (identitas eksportir, pos tarif, jenis produk, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan) berubah, eksportir wajib mengajukan permohonan.
4. Sanksi untuk eksportir
Eksportir yang tidak menyampaikan data dengan benar akan dikenakan sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan PE.
5. Pengawasan dan pemantauan
Tim monitoring gabungan terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
Persetujuan Ekspor
Total PE diterbitkan: 251 PE
Jumlah perusahaan mendapat PE: 23 perusahaan
Alokasi total PE: 302.032 ton
Sumber: Kementerian Perdagangan, per 5 Juni 2022