In Picture: Sidang Dakwaan Bupati Non Aktif Kabupaten Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin

Terbit didakwa meenrima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

Suasana sidang perdana dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022 dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersama empat orang lainnya diantaranya Iskandar Perangin Angin serta terdakwa dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra. Republika/Thoudy Badai

Rep: Thoudy Badai Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).


Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler