Polisi: Kecelakaan Akibat Penggunaan Ponsel Mengkhawatirkan
Masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Maesa Soegriwo mengingatkan masyarakat agar mengabaikan ponsel saat berkendara demi keselamatan di jalan raya. Ia mengatakan, kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan ponsel sudah sangat mengkhawatirkan.
"Stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," kata dia di Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Maesa menjelaskan, pengemudi baik roda dua maupun roda empat atau lebih membutuhkan fokus dan konsentrasi sehingga menggunakan ponsel dipastikan dapat mengganggu hal tersebut yang berakibat fatal terjadinya kecelakaan. "Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegasnya.
Selama Operasi Patuh Intan 2022 yang digelar mulai kemarin sampai 26 Juni 2022 mendatang, polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama ditindak tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya. Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama Operasi Patuh Intan tahun ini, polisi hanya memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain penggunaan ponsel, enam pelanggaran lainnya yang jadi sasaran penindakan, yaitu pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan sabuk keselamatan, pengendara di bawah umur serta melawan arus lalu lintas.