Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?
PNS dan PPPK sama-sama ASN.
Kampus—Sobat Kampus sering mendengar sebutan ASN, PNS, dan PPPK ? Ketiganya adalah sebutan bagi orang yang bekerja di pemerintah ? Lalu apa bedanya ?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk dalam aparatur sipil negara atau ASN. Jadi ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kendati sama-sama ASN, PNS memiliki perbedaan dengan PPPK. Perbedaan itu antara lain terkait syarat pengangkatan, batas usia, pemberhentian, gaji, dan lain-lain.
Berikut adalah penjelasan perbedaan PNS dan PPPK dari Kementerian PAN dan RB melalui IG @kemenpanrb.
Beda PNS dan PPPK
PNS
WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan
PPPK
WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakant tugas pemerintahan
(UU No 5/2014 tentang ASN)
Batas Usia Saat Melamar CPNS dan PPPK
PNS
• Usia minimal 18 tahun
• Usia maksimal 35 tahun
(Pasal 23 ayat (1) hurut a PP No 11/2017)
PPPK
• Usia minimal 20 tahun
• Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
(Pasal 18 huruf a PP No 49/2018)
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
PNS
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar
3. Seleksi Kompetensi Bidang
(Pasal 26 PP No 11/2017)
PPPK
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
• Manajerial
•Teknis
• Sosial Kultural
(Pasal 19 PP No 49/2018)
Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS
1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
2. PNS diberhentikan dengan hormat karena:
• Meninggal dunia
• Atas permintaan sendiri
• Mencapai batas usia pensiun
• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
• Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
(UU No 5/2014 tentang ASN)
PPPK
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.)
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila
• Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
• Meninggal dunia
• Atas permintaan sendiri
• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan
• Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
(PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK)
Kedudukan PNS dan PPPK
Kedudukan PNS dan PPPK
PNS
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
• Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
• Tidak dapat mengisi JPT Pratama
Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS
1. Gaji
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan Kemahalan
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
(PP No 11/2017 jo PP No 17/2020, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS)
PPPK
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Kinerja
3. Tunjangan Kemahalan
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan
5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
(Peraturan Presiden No. 98/2020 *PP No. 49/2018)
Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
PNS
• 58 tahun bagi pejabat administrasi
• 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
• Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
• 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, oejabat fungsional ahli pratama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
• 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
• 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
(UU No 5/2014 tentang ASN)
Nah, cukup jelas kan Sobat Kampus. Jadi jangan lagi bingung membedakan ASN, PNS dan PPPK. Semoga Info Hari Ini bermanfaat.
Baca juga :
Tips Agar Baterai HP Awet Saat Tethering Seharian
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com