DPR Putuskan Tiga Nama Calon Anggota DKPP

DPR akan memilih tiga nama dan presiden memilih dua nama.

Antara/Muhammad Adimaja
Komisi II DPR mengusulkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. (ilistrasi)
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR mengusulkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Tiga nama tersebut, berasal dari satu orang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu orang mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan satu tokoh masyarakat.


"Keputusan rapat pimpinan dan kapoksi yang telah memutuskan tiga orang calon anggota DKPP yang secara aklamasi disepakati tiga orang anggota DKPP yang diusulkan oleh DPR, yakni Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Saudari Ratna Dewi Pettalolo , dan Muhammad Tio Aliansyah," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Paripurna Masa PErsidangan v Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (14/6/2022).

Mekanisme penunjukkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana DPR akan memilih tiga nama dan presiden memilih dua nama.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui? tanya Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.

Tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027 adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (mantan anggota KPU) dan Ratna Dewi Pettalolo (mantan anggota Bawaslu). Satu lagi adalah anggota KPU Lampung Muhammad Tio Aliansyah.

Pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR ini dilakukan untuk mengisi kursi Anggota DKPP periode 2017-2022 yang habis masa jabatannya pada 14 Juni 2022 lalu. Sehingga nantinya, mereka yang terpilih akan menjabat sebagai Anggota DKPP periode 2022-2027.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler