Mangkir Berulang, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani

Polisi menyebut kedatangan penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sesuai hukum

Nikita Mirzani
Rep: Ali Mansur Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah anggota polisi mendatangi kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). Kedatangan personel kepolisian itu sebagai upaya pemanggilan paksa karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga


“Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, kedatangan jajarannya ke kediaman Nikita Mirzina untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Namun, Shinto belum menjelaskan kasus apa yang membuat Nikita harus dilakukan penjemputan paksa. Nikita diharapkan mau untuk kooperatif terhadap penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Shinto menegaskan bahwa kedatangan para penyidik ke kediaman Nikita Mirzani sudah sesuai hukum karena ada surat perintahnya. Selain itu, identitas penyidik dan surat perintah yang datang ke rumah yang bersangkutan juga jelas. 

“Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten,” kata Shinto. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler