Kecurangan Akademi Selama Covid-19 pada Siswa SMA di Jawa Barat
Tidak ada hukuman yang diberikan guru bagi siswa yang melakukan perbuatan menyontek.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pandemi Covid-19 telah mengubah sistem pembelajaran di Tanah Air, termasuk Jawa Barat. Selama ini, sistem pembelajaran diselenggarakan secara offline dengan tatap muka antara siswa dengan guru di sekolah, menjadi pembelajaran secara online dengan menggunakan berbagai aplikasi yang menunjang proses pembelajaran.
Kondisi ini merupakan hal yang baru terutama bagi para guru di sekolah dan juga menimbulkan permasalahan baru dikalangan orang tua dan siswa. Problematika yang terjadi pada siswa yaitu banyaknya tugas yang dikerjakan mengandung plagiarism alias kecurangan akademik.
Prihatin dengan kondisi tersebut, tim peneliti dari Unisba melakukan riset dengan judul 'Pengembangan Model Pembelajaran Digital 2A (Aku Antikorupsi) dalam Upaya Pencegahan kecurangan Akademik Siswa SMA di Masa Pandemi Covid-19'. Tim ini diketuai oleh Alhamuddin dengan anggota Dinar Nur Inten dan Rabiatul Adwiyah.
Riset ini dilakukan dalam kurun waktu setahun dimulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022. Melalui riset ini, ketua peneliti Alhamuddin menyatakan, bahwa sistem pembelajaran ini merupakan permasalahan yang perlu diselesaikan. Ini karena akan berdampak terhadap masa depan bangsa, kalua dibiarkan.
"Hal itulah yang menjadi latarbelakang tim peneliti mengembangkan model pembelajaran antikorupsi yang diberinama Aku Antikorupsi (2A)," kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co,id, Rabu (15/6/2022).
Penelitian ini didanai oleh Kemendikbud-Ristek dan LPDP melalui hibah riset keilmuan. Langkah awal yang dilakukan oleh tim adalah survey tingkat kecurangan akademik dikalangan siswa SMA di kota bandung.
Survey dilakukan melalui google form disebarkan keseluruh siswa yang ada di kota bandung. Hasil survey menunjukkan bahwa siswa menyatakan bahwa sebanyak 88,3 persen menyatakan pernah menyontek, dan hanya 11,7 persen yang tidak menyontek. 86 persen selama pandemic mereka mengerjakan tugas dengan melakukan copy paste dari internet, sehingga perbuatan ini dikategorikan sebagai kecurangan akademik.
Alasan mengapa mereka melakukan kegiatan itu? Hasil survei menunjukkan bahwa 39,9 persen menyatakan, biar mendapatkan nilai bagus, 43,6 persen asalah mengerjakan tugas artinya asal bebeas dari tanggung jawab, dan 7,2 persen menyatakan bahwa selama ini tidak ada hukuman yang diberikan oleh guru bagi siswa yang melakukan perbuatan menyontek.
Disamping itu, waktu siswa banyak digunakan untuk membaca media social semisal Facebook, Instagram, tiktok dan lain-lain disbanding dengan membaca buku pelajaran atau buku-buku yang lain. Hasil survei ini menunjukkan sebanyak 77,6 persen waktu di rumah dihabiskan untuk membaca media sosial, dan 22,4 persen mereka membaca buku sekolah.
Berdasarkan data di atas, pengembangan model pembelajaran 2A (Aku Antikorupsi) bisa dapat menanmkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa SMA sederajat, dan diharapkan dapat mengurangi kecurangan akademik dikalangan siswa sehingga lahir calon pemimpin masa depan yang bebeas korupsi.