In Picture: Pembatasan Pedagang di Pasar Hewan Tradisional Tasikmalaya

Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah guna mencegah wabah PMK.

Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pedagang menggiring ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pedagang melakukan transaksi jual beli ternak sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pedagang ternak sapi mununggu calon pembeli di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).


Pasar hewan tersebut membatasi pedagang dari luar daerah dengan kewajiban menunjukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler