Komisi Informasi Ingatkan Bawaslu-KPU Utamakan Keterbukaan Informasi Pemilu
KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan para penyelenggara pemilu, terutama KPU RI dan Bawaslu RI agar mengedepankan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan beragam tahapan Pemilu 2024 bagi publik. KPU sudah memulai tahapan Pemilu 2024 pada Selasa (14/6/2022).
"KI Pusat mengingatkan agar dalam penyelenggaraan pemilu, KPU RI dan Bawaslu RI, mengedepankan keterbukaan informasi dalam kegiatannya, sebagaimana diketahui KPU RI telah meluncurkan tahapan Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sedang melakukan seleksi Bawaslu di 25 provinsi," kata Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Mengenai praktik keterbukaan informasi, dia pun mengatakan, KPU dan Bawaslu dikategorikan sebagai Badan Publik Informatif tidak hanya diharuskan berpegang pada ketentuan normatif dan regulatif, tetapi juga diwajibkan mengedepankan kepentingan umum yang lebih luas dalam memberikan layanan informasi publik. Handoko menyampaikan secara rinci mengenai langkah yang sepatutnya dilakukan oleh Bawaslu RI dan KPU RI untuk mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal.
Ia mengatakan, dalam melakukan seleksi anggota Bawaslu di 25 provinsi, Bawaslu RI harus menjamin hak-hak informasi setiap peserta dan masyarakat dengan standar yang sama terpenuhi. "Hak-hak informasi tersebut bukan semata aspek prosedur dan tahapan seleksi, melainkan pula hak untuk mengetahui, misalnya, alasan-alasan kegagalan dalam tahapan seleksi," jelas dia.
Handoko mengimbau Bawaslu RI mencegah terjadinya perlakuan yang berbeda dari tim seleksi terhadap peserta calon anggota Bawaslu provinsi saat hasil seleksi diumumkan. Karena itu, lanjut dia, Bawaslu RI perlu menetapkan pedoman tentang syarat dan prosedur peserta mendapatkan informasi.
Untuk KPU RI, Handoko mengimbau mereka agar mengingatkan jajarannya, khususnya di tingkat kabupaten/kota, untuk memahami standar layanan informasi publik. "KPU RI harus memastikan bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di jajaran KPU kabupaten/kota bekerja dan telah memberikan layanan informasi, baik informasi terkait tahapan maupun non-tahapan, seperti alokasi dan penggunaan anggaran," ujar dia.
Menurut Handoko, hal tersebut perlu dilakukan karena sejauh ini, PPID di KPU kabupaten/kota belum maksimal dalam menyampaikan informasi kepada publik. Selanjutnya, Handoko menyampaikan bahwa KI Pusat, KI Provinsi, dan KI kabupaten/kota siap mengawal KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya agar hak-hak publik terpenuhi dan meminimalisasi potensi sengketa informasi yang melibatkan KPU dan Bawaslu.