Link Resmi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Telah Dibuka Tanggal 15 Juni
Link Resmi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Telah Dibuka Tanggal 15 Juni
Mulai hari ini 15 Juni hingga 28 Juni 2022 Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2022 jenjang SMA dan SMK sudah mulai bisa si akses. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan melakukan pendaftaran bisa ikuti panduan yang disajikan di bagian bawah artikel.
Peserta pertama mesti melakukan pelengkapan dokumen pendaftaran yang akan di verifikasi oleh Satuan Pendidikan guna mendapatkan token pendaftaran daring. Terdapat 4 jalur yang dibuka dalam PPDB Jateng 2022. Yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan terakhir Prestasi.
Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Berikut merupakan panduan lengkap cara pendaftaran dan jadwal PPDB Jateng Jawa Tengah 2022 jenjang SMA dan SMK.
1. Peserta didik menyiapkan berkas persyaratan
2. Akses ke PPDB Online ke https://ppdb.jatengprov.go.id
3. Mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat
5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru
6. Melakukan login dan pemilihan sekolah
7. Mencetak tanda bukti pendaftaran
Pilihan Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
SMK Negeri
1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan
2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
SMA Negeri
1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
3. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali