Bagian Bumi yang tidak Boleh Dijadikan Tempat Sholat

Ada beberapa tempat di bumi yang tidak boleh dijadikan tempat sholat oleh umat Islam.

Republika/Yogi Ardhi
Bagian Bumi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Sholat. Foto: Gerakan shalat saat sedang bersujud (ilustrasi).
Rep: Muhyiddin Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam sejatinya dapat melaksanakan ibadah sholat di mana saja di belahan dunia ini. Kendati demikian, ada beberapa tempat yang tidak boleh dijadikan tempat sholat oleh umat Islam.

Dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm terbitan Republika PenerbitImam Syafi’i berkata, “Ibnu Uyainah mengabari kami, dari Amr bin Yahya Mazini, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bumi itu seluruhnya adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.”

Menurut Imam Syafi’i, apa yang disebutkan dalam hadits tersebut masuk akal. Karena, tidaklah boleh bagi siapapun untuk melaksanakan sholat di atas tanah yang bernajis, karena di kuburan tanahnya bercampur dengan daging serta nanah mayat berikut semua najis yang keluar darinya. Sedangkan kamar mandi adalah tempat yang dimasuki dan dialiri air seni, darah, dan berbagai macam najis.

Imam Syafi’i berkata, “Kuburan adalah tempat yang menjadi tempat orang-orang dikuburkan. Dan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, di kuburan tanah bercampur dengan daging mayat.”

Adapun berkenaan dengan tanah gurun, yang tidak ada mayat yang dikuburkan di situ lalu ada suatu kaum yang kemudian menguburkan mayat mereka dan kuburan itu tidak diapa-apakan, maka kalau ada seseorang yang melakukan sholat di samping atau di atas kuburan itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa hal itu hukumnya makruh.

“Tetapi saya tidak memerintahkan agar dia mengulang sholatnya, sebab ilmu mengetahui bahwa debu hukumnya suci dan tidak bercampur dengan apa-apa,” lanjut Imam Syafi’i.

Begitu pula kalau di suatu tempat dikuburkan dua atau beberapa mayat, kalau hal itu tidak diketahui dengan pasti posisinya oleh seseorang, maka dia tidak boleh sholat di situ. Karena, tempat itu merupakan pemakaman, kecuali kalau kemudian diketahui bahwa tempat itu bukan pemakaman.

“Hendaklah dia memiliki pengetahuan bahwa tidak ada seorang pun yang dikuburkan di situ sebelum ada orang yang dikuburkan di situ. Dan tidaklah dibongkar satu dari mereka untuk kemudian dikubur orang lain di situ,” jelas Imam Syafi’i.

Baca Juga



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler