Bolehkah Hewan Terpapar PMK Jadi Hewan Qurban?
MUI megeluarkan fatwa Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.
REPUBLIKA.CO.ID,
Bolehkah Hewan Terpapar PMK Jadi Hewan Kurban?
Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK.
BOLEH
Hewan dengan PMK ringan
Gejala klinisnya:
- Lepuh ringan pada celah kuku
- Kondisi lesu
- Tidak nafsu makan
- Keluar air liur lebih dari biasanya
TIDAK BOLEH
Hewan dengan PMK berat
Gejala klinisnya:
- Lepuh pada kuku hingga terlepas
- Menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan
- Menyebabkan sangat kurus
CATATAN
- Hewan PMK berat dan sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah, sah jadi hewan kurban.
- Hewan PMK berat dan sembuh setelah 10-13 Dzulhijjah, boleh disembelih sebagai sedekah.
- Ear tag (pelobangan telinga hewan), cap di tubuh hewan (tanda hewan sudah divaksin) atau identitas hewan tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.
Sumber: MUI