Fikom Unisba Adakan Talkshow Marketing Communication Era Digital Ala Rasulullah
Prinsip saling mengingatkan dalam marketing communication di era digital ini penting.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Bandung menyelenggarakan talkshow secara daring yang bertema “Marketing Communication Era Digital ala Rasulullah” pada akhir pekan. Talkshow menghadirkan praktisi, yaitu Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK, Aulia Fadly. Adapun pembicara lainnya adalah Ayu Puspita yang merupakan Head of Marketing Halalpedia.
Pada talkshow “Marketing Communication Era Digital ala Rasulullah” yang dipandu oleh Aldin Aldama sebagai moderator, Ayu Puspita mengutarakan, bahwa pembeda Halalpedia dengan marketplace lain adalah fokus utamanya. Yaitu memenuhi standar kebutuhan halal, mulai dari tampilan Halalpedia itu sendiri sampai barang yang dijual di Halalpedia.
Hal ini diapresiasi oleh Aulia Fadly, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK. “Produk-produk yang didagangkan di Halalpedia menjadi point of entry keuangan Syariah di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/6/2022).
Berbicara mengenai marketing communication di era digital dengan cara islami, Aulia Fadly menjelaskan, ketentuan yang telah dibuat OJK sebagai market conduct dalam Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan, bahwa iklan PUJK harus jujur, akurat, jelas, dan tidak menyesatkan.
Senada dengan yang diceritakan Ayu Puspita mengenai Halalpedia yang tidak hanya mengutamakan baik, tetapi juga harus halal. Kebaikan dalam proses berbisnis, kehalalan produk, dan prinsip saling mengingatkan adalah prinsip utama marketing communication yang diafirmasi kedua pembicara.
Prinsip saling mengingatkan dalam marketing communication di era digital ini penting. “Everyone, every employee is PR person” ujar Aulia Fadly. OJK sendiri menyiapkan call centre dan nomor Whatsapp yang dapat dihubungi untuk melaporkan kejahatan yang terjadi dalam aktivitas digital, yaitu di nomor 157 atau 081157157157.