Rekomendasi FSGI untuk Penyelesaian Masalah Guru Honorer
Pemerintah harus mengantarkan guru honorer menjadi ASN, baik PNS atau PPPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah untuk konsisten dan fokus dengan tugas mengantarkan guru honorer sampai ke tujuan akhir, yaitu pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) PNS atau PPPK. Itu perlu dilakukan sebagai imbalan atas jasa dan pengabdian mereka dalam upaya mencerdaskan anak bangsa.
"Yang selama ini terbukti tulus dan ikhlas mengabdi bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah, khususnya di satuan pendidikan dan tidak pernah putus selama bertahun-tahun melaksanakan tugas melayani kebutuhan peserta didik dan membangun sumber daya manusia," ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Hal tersebut menjadi salah satu masukan dari FSGI terkait niat pemerintah menyelesaikan persoalan nasib derajat kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer. Rekomendasi itu mengacu pada yang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018.
"Kedua, FSGI mengusulkan agar penentuan kriteria lulus rekrutmen ASN dipermudah dengan pertimbangan pemberian afirmasi penilaian peserta dari unsur lama pengabdian diberikan porsi dalam jumlah persen yang lebih besar," jelas Heru.
Rekomendasi ketiga, FSGI mengingatkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur tentang penyelesaian peningkatan status kepegawaian tenaga honorer sampai 28 November 2023, maka sewajarnya fokus dan prioritas persentase pemberian kuota pengangkatan ASN terbesar hendaknya diberikan kepada guru honorer.
"Karena kegiatan rekrutmen ASN bertujuan memprioritaskan penuntasan penyelesaian PR pemerintah yang ingin mengangkat dan mensejahterakan guru honorer," kata dia.
Lalu, penentuan kuota dalam rekrutmen ASN juga didorong untuk hendaknya sebanding dengan jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan milik pemerintah saat ini, yakni berkisar 30-32 persen. Jumlah guru yang bertambah dan membengkak yang seakan sulit dikendalikan itu dinilai disebabkan oleh upaya merealisasikan visi-misi dinas-dinas pendidikan.
"Jumlah honorer yang membengkak itu terjadi atas dasar kebutuhan dinas yang secara hukum tidak ada pihak yang patut dipersalahkan masuk dalam kategori dimaafkan karena dinas dalam bekerja melayani peserta didik yang sangat membutuhkan ketenagaan guru, semata-mata menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan," ujar Ketua SEGI Jakarta, Debby.
Kemudian, FSGI juga mendorong stakeholder terkait menyadari adanya tugas bersama yang dikoordinasi oleh pemerintah dalam penyelesaian persoalan pengangkatan guru honorer sampai 28 November 2023 karena payung hukum yang dibutuhkan sudah tersedia. Dengan tersedianya perangkat hukum yang lengkap tentang penyelesaian pengangkatan tenaga honorer FSGI yakin persoalan tenaga guru honorer dapat dituntaskan.
"FSGI percaya dan meyakini persoalan tenaga guru honorer dapat dituntaskan oleh pemerintah sesuai target," ujar Wakil SEGI Jakarta, Idris.