Epidemiolog Ungkap Kunci Utama dalam Menyikapi Peningkatan Kasus Covid-19

Indonesia tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19.

www.pixabay.com
Covid-19 (ilustrasi). Peningkatan kasus Covid-19 harus direspons dengan penguatan protokol kesehatan.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, penguatan protokol kesehatan merupakan kunci utama dalam menyikapi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Selain itu, vaksinasi mulai dosis pertama hingga dosis penguat (booster) juga menjadi hal utama yang dibutuhkan oleh semua penduduk.

Baca Juga


"Selama masih masa pandemi, terutama saat terjadi peningkatan kasus, maka penguatan protokol kesehatan perlu dilakukan oleh seluruh masyarakat," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Masdalina juga menyerukan agar standar dasar pengendalian wabah tetap diberlakukan, terutama 3T, yakni testing (pengujian), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Menurutnya, peningkatan kapasitas 3T terutama di level mikro harus terus diintensifkan guna menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Masdalina juga menyambut baik upaya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian kebijakan mengenai pengaturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar. Hal itu tertuang dalam SE Satgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus yang mulai kembali meningkat, importasi kasus Covid-19 bervarian baru, serta evaluasi tata laksana protokol kesehatan. Pemerintah kembali mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Melalui aturan tersebut, bagi anak-anak usia enam hingga 17 tahun yang ingin menghadiri kegiatan besar wajib sudah vaksinasi dosis kedua. Bagi orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksinasi dosis penguat.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal, lintas provinsi, atau kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral juga menerapkan aturan serupa.

Selain itu, diberlakukan pula skrining spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan. Terkait dengan kebijakan tersebut, Masdalina berharap ke depan penyesuaian aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi tidak hanya bagi kegiatan berskala besar saja.

"Penguatan prokes dan vaksinasi juga diperlukan bagi seluruh masyarakat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler