Covid-19 Naik, Wapres Ingatkan Penggunaan Masker Diperketat

Penyelenggara kegiatan harus menyiapkan fasilitas terkait prokes

EPA-EFE/Bagus Indahono
Warga berkumpul di Taman Kota Tua di Jakarta, Indonesia, 01 Juni 2022. Kementerian Kesehatan Indonesia memantau perkembangan kasus baru COVID-19 menyusul pelonggaran mandat masker luar ruangan.
Rep: fauziah mursid Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan protokol kesehatan ditingkatkan di tengah melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Wapres mengatakan, terutama penggunaan masker harus diutamakan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga


"Mengenai peningkatan kasus, pandemi ini belum selesai, karena itu kita harus jaga protokol kesehatan terutama menggunakan masker," ujar Wapres saat diwawancarai di peresmian Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Wapres menegaskan, pandemi Covid-19 belum usai. Meskipun saat ini terdapat kelonggaran dalam berkegiatan, protokol kesehatan, kata Wapres, tidak boleh ditinggalkan.

"Jadi walaupun ada kelonggaran-kelonggaran tapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan, aktivitas masyarakat memang tidak dikurang tetapi prokes yang harus diutamakan," ujar Wapres.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menyusun kebijakan dengan prinsip gas dan rem. Langkah ini diambil untuk menghadapi dinamika kasus Covid-19 yang kembali naik di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Wiku menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, setiap kegiatan harus memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten kota yang diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri. Kedua, penyelenggara kegiatan juga perlu menyediakan tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai.

Ketiga, lanjut Wiku, penyelenggara kegiatan juga perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung diantaranya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau gejala pada pintu masuk, termasuk tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler