Inggris Jatuhkan Sanksi Baru untuk Rusia

Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi perdagangan baru untuk Rusia.

AP Photo
Kereta barang terparkir di atas rel stasiun barang di Kaliningrad, Rusia, Selasa 21 Juni 2022. Pemerintah Inggris menjatuhkan sanksi perdagangan baru untuk Rusia.
Rep: Santi Sopia Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Inggris telah memberlakukan serangkaian sanksi perdagangan baru terhadap Rusia, salah satunya memberlakukan larangan ekspor berbagai barang ke Rusia. Rincian sanksi yang dijatuhkan tersebut juga diunggah melalui pembaruan di situs web pemerintah Inggris pada Kamis (26/3/2022).

Baca Juga


Pemerintah Inggris mengumumkan larangan ekspor barang dan teknologi represi internal, barang dan teknologi yang berkaitan dengan senjata kimia dan biologi. Selain itu, barang dan teknologi maritim, barang dan teknologi penyulingan minyak tambahan, serta yang berkaitan dengan industri penting tambahan.

“Ekspor bahan bakar jet dan aditif bahan bakar ke Rusia juga dilarang sebagai bagian dari sanksi baru,” demikian menurut pembaruan tersebut, ssperti dikutip dari laman Egypt Independent, Kamis (23/6/2022).

Larangan juga diberlakukan untuk ekspor uang kertas mata uang Sterling atau Uni Eropa ke Rusia. Pemerintah Inggris menanggapi invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari dengan langsung menjatuhkan sanksi di hari yang sama.

Sanksi baru-baru ini terhadap impor Rusia diterbitkan ketika negara Lithuania mengumumkan pelarangan barang-barang yang dikenai sanksi melalui wilayah mereka dari Kaliningrad. Itu adalah daerah Rusia di pantai Baltik, yang mendapat dukungan dari Uni Eropa di belakangnya.

Pada April lalu, Inggris juga menjatuhkan 26 sanksi yang menargetkan pejabat pertahanan Rusia. Sanksi tersebut menargetkan jenderal besar Rusia, termasuk Letnan Kolonel Azatbek Omurbekov, Kolonel Jenderal Andrey Serdyukov, Mayor Jenderal Valery Flyustikov, dan Kolonel Jenderal Nikolay Bogdanovsky.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler