Purbalingga Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akan segera menyosialisasikan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
"Rencananya, kami akan mengumpulkan para distributor dan pengecer minyak goreng curah yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin di Purbalingga, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, hal itu dilakukan agar tidak banyak polemik saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan. Kendati demikian, ia mengakui jika hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"Makanya kami akan coba bicara dengan teman-teman pengecer dan distributor. Kami kan belum tahu persis nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti pasti ada evaluasi lebih lanjut karena ini baru mau diterapkan," kata Johan.
Lebih lanjut, Johan mengatakan saat ini di Purbalingga terdapat sebanyak dua distributor tingkat 2 (D2) dan enam pengecer besar minyak goreng curah. Dalam hal ini, kata dia, D2 merupakan distributor yang mengambil pasokan minyak goreng dari distributor tingkat 1 (D1) yang berlokasi di Semarang, Jakarta, dan sebagainya.
Menurut dia, ketersediaan minyak goreng curah di Purbalingga hingga saat ini sudah relatif mencukupi kebutuhan masyarakat yang rata-rata mencapai 25.000 kilogram per bulan. "Sebagian besar pengecer sudah menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET. Memang masih ada yang di atas HET, tapi tidak begitu jauh karena dari HET sebesar Rp 15.500 per kilogram, ada yang menjual Rp 16.000-Rp 16.500/kg, itu pun di warung-warung yang ada di desa-desa," kata Johan.
Ia menilai wajar jika warung-warung yang ada di desa menjual minyak goreng curah di atas HET karena jauh dari lokasi pengecer, sehingga membutuhkan biaya transportasi dan pengemasan. "Mereka belinya menggunakan jeriken dan selanjutnya dikemas dalam kantong plastik, sehingga ada biaya tambahan. Dengan demikian, harga jualnya menjadi sekitar Rp 16.000-Rp 16.500/kg," katanya menjelaskan.
Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6/2022).