KPK Duga Rachmat Yasin Ikut Campur Kondisikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
KPK menduga Rachmat Yasin ikut campur mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ikut terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa Rachmat Yasin sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis (23/6), untuk tersangka Bupati nonaktif BogorAde Yasin (AY) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
"(RachmatYasin) Bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar.
Saat ini, Rachmt Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, KPK telah memeriksa Ade Yasin, Rabu (22/6), dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami keterangan Ade Yasin terkait adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai obyek audit pemeriksaan oleh tersangka Anthon dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan.
"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, dimana empat di antaranya merupakan tersangka pemberi suap, yakniAde Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap ialah Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang lagi oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.