Sahkan Pernikahan Beda Agama, MUI Nilai PN Surabaya Langgar UU

Keputusan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama merupakan permasalahan serius

Republika/Thoudy Badai
ajelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama telah melanggar undang-undang.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama telah melanggar undang-undang. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM, Deding Ishak.


Deding mengatakan keputusan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama tersebut merupakan permasalahan serius. Ia meminta pemerintah harus mencermati permasalahan tersebut.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut tidak bisa dipertimbangkan lagi. Karena, menurutnya pembentukan undang-undang sudah berlandaskan tiga hal, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler