Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Segera Disidang

Penyidik Polda Sumut mengaku belum tuntas memeriksa Terbit hingga saat ini.

Dok Polda Sumut
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin bakal memasuki babak persidangan. Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pihak Polda Sumut tercatat sudah menetapkan sembilan tersangka atas meninggalnya penghuni kerangkeng manusia di kediaman Terbit. Mereka adalah Terbit, Dewa Peranginangin (anak Terbit), HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Penetapan tersangka ini setelah rangkaian pemeriksaan mencakup olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, dan gelar perkara.

Kabid Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan berkas kedelapan tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut. "Sekarang untuk para tersangka sudah diserahkan ke Jaksa atau P22," kata Hadi saat dikonfirmasi Republika.co.id pada Ahad (26/6/2022).

Sedangkan berkas untuk tersangka Terbit belum diserahkan ke pihak kejaksaan. Penyidik Polda Sumut belum tuntas memeriksa Terbit hingga saat ini. Sehingga berkas perkara Terbit terpisah dari tersangka lain.

"Belum selesai (penyerahan berkas) karena penyidik masih pemeriksaan. Kami terus berkordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan masih ditahan KPK," ujar Hadi.

Selain itu, Polda Sumut sudah menyerahkan barang bukti dalam kasus ini diantaranya kain motif batik, gayung warna oranye, tikar plastik, 1 unit mobil Toyota Avanza hitam, 535 lembar surat pernyataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 gayung dan selang warna oranye.

Diketahui, untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini terungkap sebagai buntut operasi KPK yang menangkap Terbit dalam perkara suap. Terbit pun tengah menghadapi persidangan di Jakarta dalam kasus suap yang menimpanya.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler