Komisi II: 80 Persen Pengisian ASN Pemekaran adalah Orang Asli Papua

Pengisian ASN di provinsi baru akan diatur dalam peraturan menteri.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan paparannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPD dan Pemerintah terkait Panja Pembahasan 3 RUU tentang pembentukan Provinsi di Provinsi Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR memastikan adanya afirmasi untuk orang asli Papua dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Salah satunya lewat pengisian aparatur sipil negara (ASN) untuk tiga provinsi tersebut, di mana 80 persen di dalamnya adalah orang asli Papua.

"Itu karena kami membuat underbold betul tentang keberadaan orang asli Papua. Kami memastikan undang-undang ini bisa menjadi payung hukum yang bisa diikuti dengan peraturan teknis lainnya yang menjamin keberadaan orang asli Papua," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan, afirmasi untuk orang asli Papua dalam pengisian ASN di tiga provinisi tersebut diatur khusus dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Jadi dijelasin kami sudah punya satu pasal misalnya nanti ketentuan pengisian ASN di Provinsi Papua Selatan, Pegunungan, (Papua) Tengah akan diatur dalam Permen terkait dengan itu," ujar Doli.

Sebelumnya, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan akan mengatur pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 draf ketiga RUU DOB tersebut.

Dalam Pasal 21 Ayat 1 dijelaskan, ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Dengan ketentuan khusus sebagai afirmasi.

Selanjutnya dalam Pasal 21 Ayat 2 menjelaskan, untuk pertama kalinya pengisian ASN di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dilakukan dengan empat cara penerimaan. Pertama, calon pegawai negeri sipil orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

"B, pegawai honorer orang asli Papua yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 tahun," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Ad Interim Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).

Selanjutnya, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Terakhir, mengangkat pegawai honorer orang asli Papua yang terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II di BKN menjadi calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler