Kapolri Sahkan Komisi PK Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno

Kapolri meminta sidang etik PK terhadap AKBP Raden Brotoseno segera digelar.

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). Putusan sidang etik Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno akan ditinjau ulang oleh Kapolri. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan narapidana AKBP Raden Brotoseno. Upaya hukum luar biasa di internal kepolisian tersebut, dilakukan setelah Kapolri, pada Rabu (29/6/2022) resmi mengesahkan pembentukan Komisi PK Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca Juga


“Bahwa hari ini, Kapolri telah mengesahkan pembentukan Komisi Peninjauan Kembali (PK), terkait sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP BS (Brotoseno). Hari ini, sudah disahkan oleh Kapolri,” begitu kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. 

Dalam pengesahan tersebut, kata Dedi, Kapolri memerintahkan Wakil Kapolri (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Komisi PK KEPP. Dalam Komisi PK KEPP itu, kata Dedi, juga beranggotakan empat perwira tinggi Polri. Yakni, Kadiv Propam, Kadiv Hukum, dan SDM Polri. Menurut Dedi, setelah sah terbentuk, Komisi PK, punya waktu 14 hari untuk menggelar sidang internal PK KEPP atas AKBP Brotoseno.

“Kapolri memerintahkan kepada Wakapolri, untuk segera mungkin sidang PK ini digelar, guna memberikan keputusan, dan kekutan hukum tetap terhadap AKBP BS ini,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, meski diberikan waktu 14 hari, tim Komisi PK KEPP tersebut, akan mengambil keputusan sebelum masa kerja berakhir. “Sebelum 14 hari, kita yakin, kasus ini sudah selesai,” ujar Dedi.

Pembentukan Komisi PK KEPP ini, implementasi dari terbitnya Peraturan Kapolri (Perkapolri) 7/2022 tentang KEPP dan Organisasi Komisi KEPP. Aturan internal Polri itu, mengubah beleid sebelumnya Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012. Revisi aturan internal tersebut, respons Jenderal Sigit, atas desakan publik untuk memecat AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri.

Desakan publik tersebut, lantaran AKBP Brotoseno, yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Unit-III Dirtipikor di Bareskrim Polri itu, inkrah terbukti melakukan korupsi, dan pemerasan. AKBP Brotoseno, pernah dipenjara, dan berstatus narapidana selama 5 tahun atas kasus korupsi dan pemerasan tersebut.

Namun begitu, pemberian remisi, membebaskannya, pada 2021. Sidang Komisi KEPP 2020, tak memecatnya karena alasan prestasi, dan personal yang baik.

Hasil sidang Komisi KEPP, hanya menghukum AKBP Brotoseno, untuk meminta maaf kepada atasan, dan menjalani hukuman demosi jabatan. Namun tetap mempertahankan seragam kepolisian AKBP Brotoseno.   

Putusan sidang Komisi KEPP untuk AKBP Brotoseno itu, mengikat dan tak dapat dilakukan upaya hukum luar biasa, seperti PK. Karena saat itu, putusan tersebut, masih mengacu pada Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 yang tak mengatur tentang PK.

Sementara Jenderal Sigit, sebagai Kapolri, didesak untuk memecat AKBP Brotoseno. Dengan pembentukan Komisi PK KEPP tersebut, kata Dedi melanjutkan, Kapolri berkomitmen memenuhi aspirasi publik untuk melakukan evaluasi putusan terkait pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Brotoseno.

 

AKBP Raden Brotoseno tidak Dipecat Polri - (infografis republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler