Surabaya Optimalkan Vaksinasi PMK Jelang Idul Adha

Surabaya sudah menerima 600 dosis vaksin PMK dari Pemprov.

ANTARA/Didik Suhartono
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa mulut sapi di salah satu penjual hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat terutama terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga layak dikonsumsi.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan vaksinasi hewan ternak sebagai upaya mengantisipasi dan pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Hari Raya Idul Adha. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) daerah ini terus memantau perkembangan vaksin PMK agar segera cepat didistribusikan kepada peternak.

"Ini untuk mengantisipasi perkembangan PMK yang semakin berbahaya dan dapat merugikan peternak," kata Armuji, Ahad (3/7/2022).

Armuji mengimbau kepada peternak untuk beberapa saat ini tidak melakukan kunjungan ke tetangga yang juga peternak. "Sementara ini jangan dulu ke sesama peternak biar tidak menularkan PMK dari hewan satu ke hewan lainnya," kata dia.

Menurut dia, antarpeternak juga tidak mengetahui apakah hewan yang dimilikinya terkena virus PMK atau tidak. Apalagi, penularan PMK ini sangat cepat apabila atribut seperti sepatu, kaos, dan celana yang dipakai tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengaku pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022. Target vaksinasi PMK tahap pertama sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.

"Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK," kata Antiek.

Dia menjelaskan vaksinasi PMK akan diberikan dengan tiga tahap. Yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.

"Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan," kata dia.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler