Pelaku Mutilasi Anak Sendiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka disimpulkan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAGIRI HILIR--Arharubi (42 tahun) seorang tersangka pembunuhan mutilasi bocah 10 tahun yang tak lain anak kandungnya pada Senin (13/6/2022) terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus mutilasi anak sendiri ini terjadi di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Polsek Tembilahan Hulu, Inspektur Polisi Satu Ricky Marzuki, mengatakan pelaku dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. "Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, tersangka ditahan di tahanan Polres Inhil," kata dia, di Tembilahan, Riau, Senin (4/7/2022).
Belum diketahui pasti pemicu pembunuhan sadis tersebut, namun tersangka sempat bercerita dirinya tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan anaknya. "Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun tersangka bercerita dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata dia.
Terkait dugaan pelecehan seksual, kata dia, juga sedang menunggu hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit. "Itu nanti kita tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," kata dia.
Sebelumnya, Arharubi diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa. Marzuki pun membenarkan hal itu berdasarkan surat pemeriksaan dari RSJ Tampan Pekanbaru. "Setelah menerima hasil pemeriksaan, kita langsung lakukan penjemputan terhadap tersangka," kata dia.