Umat Islam Kulon Progo Diimbau Beli Hewan Qurban Sehat dan tidak Cacat
Umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak.
REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wahib Jamil mengimbau umat Islam yang akan berkurban, agar membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria atau syarat yang telah ditentukan.
Wahid Jamil mengatakan beberapa ketentuan berkurban dalam situasi pandemi penyakit mulut dan kuku, yang pertama apabila ada hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan sah digunakan untuk berkurban, namun kalau memiliki gejala klinis kategori berat ini hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Kemudian kalau kategori gejala klinis berat dan dimungkinkan sembuh pada 10 sampai 13 Dzulhijjah maka boleh digunakan untuk hewan kurban dan apabila kesembuhan itu setelah 10 sampai 13 atau mungkin sebelum setelah tanggal 13, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan termasuk hewan kurban," kata Wajid Jamil, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan pelubangan pada telinga hewan atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan yang sudah divaksin atau sebagai identitasnya tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. Jadi kalau sudah divaksin kemudian diberi tanda apakah pakai peduli itu berarti tidak mengurangi keamanan korban itu untuk lanjut lagi.
"Selain itu, umat Islam dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara mewakilkan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan juga telah menyiapkan prosedur tetap dan tim untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. "Tim atau dokter nanti akan memastikan hewan-hewan korban layak, sehat atau tidak kemudian mau disembelih atau tidak disembelih kita serahkan pada sohibul korbannya," kata Tri.
Selain itu, Tri juga mengimbau masyarakat untuk dapat merayakan Idul Adha dengan tetap mengutamakan keamanan, ketentraman lingkungan dan kerukunan antarmasyarakat. "Pelaksanaan takbir keliling dapat digelar di wilayah atau lingkungan kalurahan/desa masing-masing dan untuk diatur sedemikan rupa untuk mempermudah pengawasan," katanya.