Penyebaran Covid-19 Meningkat di Jabodetabek, PPKM Naik ke Level 2
PPKM Level 2 berlaku selama satu bulan ke depan
ruzka.republika.co.id-Meningkatnya penyebaran Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 menyebabkan Pemerintah Pusat menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 1 ke Level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). PPKM Level 2 berlaku selama satu bulan ke depan.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmndagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang ditanda tanggani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (04/07/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir menjadi biang kerok status PPKM di wilayah aglomerasi kembali naik dari Level 1 ke Level 2.
"Adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (05/07/2022).
Selain DKI Jakarta, status sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa-Bali juga naik menjadi Level 2. Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah.
Sementara itu, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2.
Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.
Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini karena kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen-50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," jelasnya.
Pihaknya tegaskan masyarakat tidak perlu panik. "Namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)" tegas Safrizal. (Rusdy Nurdiansyah)