Cegah Pungli DPRD Jabar Usulkan Pergub Tentang Pungutan

Pergub tentang Pungutan itu pertama melarang pungutan selain yang dibolehkan

Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbincang dengan Kadisdik Jawa Barat Dedi Supandi saat pembukaan PPDB Tahun 2022 di Aula SMKN 2 Kota Bandung, Selasa (17/5). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu akan berlangsung 6-10 Juni 2022 dan tahap dua berlangsung 23-30 Juni 2022. Untuk informasi resmi dan pendaftaran masyarakat bisa melihat di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Rep: arie lukihardianti Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pasca kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung oleh Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Anggota DPRD Jabar mengusulkan dibuatnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pungutan.

Baca Juga


Karena, berkaca pada adanya laporan dugaan pungutan liar PPDB SMA/SMK Jabar 2022 tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak ingin kecolongan lagi."Untuk mencegah Pungli (pungutan liar, red) makanya kemudian kami sekarang membuat Pergub tentang pungutan terhadap siswa," ujar Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Harris menjelaskan, Pergub tentang Pungutan itu pertama melarang pungutan selain yang dibolehkan. Karena, ada beberapa pungutan yang boleh yakni dilakukan  Komite Sekolah.

Namun, kata Harris, komite tersebut ketika melakukan pungutan harus menampung usulan dari orang tua.  "Kan banyak orang tua yang punya uang bertanya kalau saya mau nyumbang segala macam yang diperlukan siswa kemana," katanya.

Pergub tentang pungutan ini, kata dia, usulan atau inisiatifnya berasal dari dewan. Ia berharap, Pergub segera dibuat. Sehingga, pada bulan-bulan Juli ini segera ditandatangani oleh Gubernur Jabar."Kita harapkan cepat jadi sebelum PPDB 2022 selesai sudah ada gambaran," katanya.

Harris mengakui, PPDB Jawa Barat 2022 tidak dipungkiri masih ada hal yang seharusnya tidak terjadi. Di antaranya,  masih ada oknum orang tua yang menitipkan anaknya pada oknum pejabat termasuk pada anggota dewan. 

Harris mengatakan, terkadang akhirnya banyak anggota dewan yang tidak melakukan hal itu kena getahnya jadi korban perundungan di media sosial."Soal titipan saya kira ini memang tidak bisa lepas dari pada upaya-upaya daripada orang tua menghubungi pejabat seperti anggota dewan supaya anaknya masuk ke sekolah yang mereka inginkan. Kami sendiri, sudah menekankan untuk memanfaatkan jalur yang sudah disediakan yaitu prestasi, afirmasi dan zonasi," paparnya 

Seharusnya, kata dia, mereka menggunakan jalur-jalur yang ada. Jadi, jangan kemudian ke anggota dewan minta surat."Kan kasihan anggota dewannya, dibully terus. Kami ingin menegakkan PPDB berjalan dengan baik jangan sampai kami sendiri harus melanggar," katanya.

Selain itu, kata dia, masih ada penyimpangan dilakukan di tengah masyarakat demi menyekolahkan anak mereka di tempat yang dianggap sebagai sekolah favorit. Misalnya menyalahgunakan surat keterangan miskin. Selain itu memaksakan diri memasuki zonasi terdekat sekolah agar dapat diterima padahal sang anak jarak rumah yang sebenarnya puluhan km."Di era sekarang tidak ada lagi namanya sekolah favorit. Itu harus dihapuskan. Ada orang tua maunya di SMA 3, kalau gitu gini aja di Bandung kita namanya semua sekolah SMA 3 aja gitu ya jadi biar anggapan ini berhenti," katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler