MUI Kabupaten Belitung: Wabah PMK Jangan Turunkan Semangat Berqurban

MUI Kabupaten Belitung mengajak umat tak ragu untuk berqurban

Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi hewan qurban. MUI Kabupaten Belitung mengajak umat tak ragu untuk berqurban
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan adanya wabah penyakit kuku dan mulut jangan sampai mengurangi semangat berqurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.

Baca Juga


"Kami mengingatkan masyarakat dengan adanya wabah PMK jangan sampai mengurangi semangat berqurban," kata Sekretaris MUI Belitung Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa (5/7/2022).

Menurut dia, hukum berqurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan bagi seorang Muslim. 

Dia mengatakan, ibadah qurban memiliki makna dua dimensi, yakni vertikal dan horizontal. "Dimensi vertikal ibadah qurban merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan atas perintah Allah SWT sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim," ujarnya.

Sedangkan dimensi horizontal, lanjut dia, ibadah qurban menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa saling berbagi antarsesama. 

"Daging qurban yang disembelih kemudian disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk rasa kebersamaan dan tali persaudaraan," katanya.

Karena itu dia mengajak masyarakat tidak ragu dalam memilih hewan qurban di tengah wabah PMK.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut Kuku. Fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berqurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban. "Karena memang syarat hewan qurban sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler