Baru Sehari, PPKM Jabodetabek Kini Kembali Turun
Penyesuaian yang dimaksud juga berlaku terhadap wilayah aglomerasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022, mengoreksi kenaikan level PPKM di Jawa-Bali. Koreksi itu, muncul setelah sehari sebelumnya wilayah Jawa-Bali naik ke level 2 PPKM.
Dikatakan Tito, Jakarta dengan seluruh wilayahnya memasuki level satu PPKM. Hal serupa juga terjadi di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, hingga Bali.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 6 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku,” kata Tito dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 itu, dikutip Rabu (6/7/2022).
Dalam keterangannya, level 1 PPKM diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada enam wilayahnya. Serupa dengan Gubernur Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, hingga Bali.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator transmisi komunitas,” kata Tito dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022, dikutip, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, penyesuaian yang dimaksud juga berlaku terhadap wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya hingga Bali.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.