Mangkirnya Lili Pintauli Siregar, Bukti tidak Dianggapnya Dewas KPK?

KPK mengatakan Lili Pintauli Siregar harus berada di Bali untuk urusan G20.

ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Kehadiran Lili di Bali membuatnya terpaksa absen sidang dugaan pelanggaran etika di Dewas KPK.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Antara

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta untuk memberikan teguran keras kepada pimpinan KPK. Teguran tersebut menyusul Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar yang mangkir dari sidang etik setelah diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

"Absennya Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik menunjukkan itikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, teguran diberikan agar Lili dapat bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik. Dia berpendapat agenda di Bali juga sebenarnya tidak harus dihadiri Lili namun dapat digantikan oleh pimpinan KPK lainnya.

"Apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," katanya.

Lebih jauh, dia menilai ketidakhadiran Lili dalam sidang perdana semestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia mengatakan, hal ini mengingat komisaris jendral polisi itu merupakan pimpinan tertinggi di KPK dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum di Bali. "Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," katanya.

Lili memang dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran etik pada Selasa (5/7/2022) lalu. Namun mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu malah bertolak ke Bali guna menghadiri forum G20.

KPK hari ini memberi penjelasan ketidakhadiran Lili Pintauli Siregar. "Pada persidangan Selasa (5/7/2022), terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan majelis etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Atas dasar pemberitahuan tersebut, kata dia, majelis sidang etik menunda persidangan untuk melanjutkan kembali pada hari Senin (11/7) pukul 10.00 WIB. Lili sebagai terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.

"Adapun sidang akan digelar secara tertutup. Namun, pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," ujar Ali.

Sejak Senin (4/7/2022), kata dia, tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech (sambutan kunci) dan menjadi narasumber dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) di Bali. "Agenda ini telah terjadwal sejak awal tahun. Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada tahun 2022 yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholder, baik regional, nasional, maupun internasional," tuturnya.

Oleh karena itu, KPK menyadari urgensi pertemuan tersebut, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. "Untuk memberantasnya, butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," ucap Ali.

Selain itu, kata Ali, sebagai chair atau Ketua ACWG dalam Presidensi G20 pada tahun 2022 juga menjadi kesempatan KPK untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemberantasan korupsi pada tataran nasional maupun global.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, juga sudah memenuhi panggilan Dewas KPK terkait dugaan pemberian fasilitas ke Lili. Nicke menjalani panggilan Dewas KPK pada 27 April 2022.

Pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, atau kantor KPK lama. Nicke datang ke kantor Dewas sekira pukul 08.47 WIB dan melengang keluar sekitar jam 10.15 WIB. Usai pemeriksaan tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu. Saat memenuhi panggilan Dewas KPK, Nicke didampingi sejumlah pihak dari PT Pertamina.

Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Saat itu ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK mengungkapkan bahwa putusan atas sidang Lili Pintauli Siregar bakal dibuat paling lambat 60 hari kerja. "Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Selasa (5/7/2022).







Baca Juga


Pelanggaran etik yang dilakukan Lili memang menjadi sorotan. Bukan hanya di dalam negeri tapi juga dari luar negeri. Laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah lama mendesak Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa Lili Pintauli adalah beban di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Demi kebaikan KPK maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili Pintauli Siregar telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin Saiman.

MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar. Boyamin mengatakan, hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan publik kepada KPK. "Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," katanya.

Mangkirnya Lili bisa jadi makin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga KPK. Dalam survei Indikator Politik yang dipaparkan ke publik 8 Juni 2022, KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah seperti dipaparkan ketikan itu oleh Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi

Berdasarkan hasil survei, sebesar 86,2 persen publik masih percaya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sedangkan tingkat kepercayaan presiden berada di bawah TNI atau sebesar 73,3 persen. Disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen.

Selanjutnya, ada Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 60,1 persen dan KPK dengan 59,8 persen. Di bawah KPK ada MPR, DPD, DPR dan partai politik.

"Jadi institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," kata Burhanudin lagi.

Kepercayaan publik terhadap KPK terbilang turun jika dibandingkan dalam survei sebelumnya atau pada April 2022 ini. Saat itu, tingkat kepercayaan KPK masih berada di atas Kejaksaan Agung. Saat itu, KPK masih dipercaya oleh 70,2 persen masyarakat berada di atas Kejaksaan Agung.

KPK sampaikan keberatannya atas temuan proses TWK yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler