Resmi Ajukan Gugatan ke MK, PKS Dorong Presidential Threshold Jadi 9 Persen
PKS memohon MK memutuskan inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyampaikan tiga alasan dari gugatan pihaknya terhadap presidential threshold 20 persen. Pertama adalah partai sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan tersebut.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," ujar Syaikhu lewat keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi lewat diturunkannya ambang batas pencalonan presiden. Sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujar Syaikhu.
Tim Hukum PKS telah mengkaji, ada sekira 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. Pihaknya juga telah mencermati keputusan MK Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," ujar Syaikhu.
"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," sambungnya.