Wakil Ketua DPR Minta Publik Tak Berspekulasi di Kasus ACT, Serahkan ke Aparat Berwenang
DPR mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penggelapan dana donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan juga dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI meminta publik agar tidak berspekulasi terkait kasus ini, biarlah aparat yang berwajib yang memutuskan kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tentang kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ia mengatakan, audit terhadap ACT otomatis akan dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut. Polri, sebut Dasco, akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik.
Baca juga : Ini Penelusuran PPATK Soal Aliran Dana ACT
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco, Rabu (6/7/2022).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan, Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. “Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.
Dasco menambahkan, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan termasuk organisasi-organisasi sosial lainnya. "Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," ujarnya.
Selain itu, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut membuka peluang DPR akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
Baca juga : Ada Apa dengan ACT: Kok yang Dibunuh Pemerintah Lembaganya?