Ini Penelusuran PPATK Soal Aliran Dana ACT

PPATK mencatat terdapat transaksi besar dari beberapa negara dengan ACT.

Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersama Plt Sekretaris Utama PPATK Zainal Mutaqin (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 10 negara di dunia yang melakukan transaksi besar dengan Lembaga filantriopi Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan berdasarkan laporan tahun 2014 - 2022, PPATK mencatat ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ACT. Menurutnya, angka tersebut mencapai  Rp 64 miliar.

Selain itu, PPATK juga mencatat ada dana keluar yang terekam sebanyak lebih dari 450 kali dengan nominal Rp 52 miliar. Terkait hal itu, menurut Ivan, transaksi dana ACT dilakukan dari dan keluar negeri hal itu guna memudahkan pengiriman bantuan untuk pihak-pihak yang berada di luar negeri.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler