Ganjar: Pengolaan Dana ZIS di Jateng Sesuai Aturan Agama
Pengelolaan sumber dana yang berasal dari ZIS tetap dikelola secara professional.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Beberapa hari terakhir, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan dan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, terkait dengan pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo turut memastikan pengelolaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah tetap sesuai dengan aturan agama Islam.
Bahkan pengelolaan sumber dana yang berasal dari ZIS tersebut tetap dikelola secara professional untuk kemaslahatan umat. “Baznas Jawa Tengah --hingga kini-- bekerja dengan bagus dan profesional,” jelasnya, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/7).
Tidak hanya muzaki, mustahiqnya tercatat dengan rapi, pun demikian dengan pemerintahannya. Karena salah satu potensi zakat yang dikelola juga dari para abdi negara (ASN).
Menurutnya, asal atau sumber dana Baznas dan ACT berbeda. Baznas mengelola dana yang berasal dari Zakat, Infaq dan Shadaqah. Sedangkan ACT dananya berasal dari masyarakat.
“ACT kan bukan model zakat, dia kan institusi sosial maka di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Kalau ini (b\Baznas) kan enggak. Ini kan ada undang-undang, Kemenag mengatur, Pemda mengatur dan sebagainya,” tegas gubernur.
Sehingga --di dalam pengelolaan Baznas-- unsurnya sudah jelas. Fiqihnya ada, syarat- syarat juga ada serta aturannya betul- betul sesuai dengan ketentuan agama.
Tak hanya itu, lanjut Ganjar, pengelolaan Baznas juga relatif transparan dan ada diaudit. Bahkan profesionalisme dan pengelolaan sesuai ketentuan memang ditekankan pada setiap kesempatan berkegiatan dengan Baznas.
“Sehingga untuk Baznas –sebenarnya—juga sudah kita wanti- wanti dan selalu diingatkan sejak awal, terkait dengan tatalaksana serta pengelolaannya bagi kemaslahatan umat,” lanjut gubernur.