Pengacara Amber Heard Sebut Johnny Depp tak Berhak Dapat Ganti Rugi
Amber Heard diwajibkan membayar ganti rugi nyaris Rp 150 M kepada Johnny Depp.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara aktris Amber Heard mengklaim aktor Johnny Depp "tidak berhak" atas ganti rugi 10 juta dolar AS (hampir Rp 150 miliar). Kompensasi tersebut didapat Depp setelah menggugat Heard dalam kasus pencemaran nama baik terkait artikel opini mantan istrinya itu di Washington Post pada 2018.
Pengacara yang mewakili Heard mengajukan mosi untuk menentang putusan yang dianggap menguntungkan Depp karena ganti rugi yang diberikan kepadanya. Pengacara mengklaim karier Depp sudah "hancur" sebelum tulisan Heard yang menggambarkan dirinya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga terbit pada Desember 2018.
Dalam tulisan tersebut, Heard tidak menyebutkan nama mantan suaminya, Depp. Menurut Radar Online, mosi yang diajukan oleh pengacara Heard mengklaim bahwa "tidak ada bukti" kerusakan reputasi Depp yang disebabkan oleh opini Heard di Washington Post.
Pengacara Heard menyatakan, Depp meminta hakim untuk memberikan kompensasi kepadanya atas tindakan yang terjadi pada 27 Mei 2016. Pengacara menyatakan bahwa Depp "tidak berhak" atas ganti rugi yang ditetapkan juri.
"Disimpulkan bahwa ini tidak pantas dan meminta pengadilan untuk membatalkan putusan," kata pengacara Heard, seperti dikutip dari laman Ace Showbiz, Jumat (8/7/2022).
Setelah persidangan enam pekan awal tahun ini, Depp diberi hak untuk mendapatkan 10 juta dolar AS untuk ganti rugi dan dua juta dolar AS sebagai ganti rugi tambahan, namun hakim menurunkannya menjadi 350 ribu dolar AS karena ketentuan batas maksimal di negara bagian Virginia. Sementara itu, Heard ditetapkan berhak menerima ganti rugi dua juta dolar AS dari gugatan baliknya.