Faldo: Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli

Dewas KPK menggelar sidang etik yang dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar.

ANTARA/Fikri Yusuf
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan sambutan saat kegiatan Workshop on Public Participation and Anti-Corruption Education di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (5/7/2022). Workshop terkait peningkatan partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi tersebut diselenggarakan sebagai
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID,J AKARTA -- Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hari ini, Dewan Pengawasa (Dewas) KPK menggelar sidang etik yang juga dihadiri oleh Lili Pintauli Siregar.


"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin (11/7/2022).

Baca: Agar Hemat, Warganet Usul ke KPU Pilpres 2024 Pakai Aplikasi MyKardus

Dewan Pengawas (Dewas) KPK diketahui saat ini sedang bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.

Namun sidang yang sudah dibuka, ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis Etik Dewas KPK bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB, dan sidang kembali akan dibuka untuk umum. Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, ia tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut. Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7/2022) .Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Nusa Dua, Bali.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler