Legislator: Regulasi Pengumpulan Donasi Masyarakat Perlu Disempurnakan
Aspek akuntabilitas peru diatur dalam perbaikan UU Pengumpulan Uang dan Barang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi saat ini dan ke depan. Ia mendorong agar undang-undang tersebut bisa segera direvisi.
"Perlu disempurnakan regulasi yang mengatur pengumpulan donasi masyarakat, baik berupa uang maupun barang," kata Luqman kepada Republika, Senin (11/7/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai aspek akuntabilitas peru diatur dalam perbaikan UU PUB nantinya. Selain itu perlu juga diperkuat kontrol publik dan pemerintah.
"Salah satunya masalah akuntabilitas. Hal lainnya, masalah lainnya, mekanisme kontrol publik dan pemerintah, perlu norma yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU PUB. Undang-undang tersebut belum dilakukan sejak 1961.
"Nah momentum ini Pemerintah dan DPR segera buru-buru koreksi undang-undangnya dibuat sistemnya lebih akuntabel, jadi kita tidak pakai cara lama yang potensi filantropi yang luar biasa besar dari masyarakat ini betul-betul bisa juga negara bisa hadir untuk itu," ujarnya.
Bivitri juga membandingkan UU Pengumpulan Uang dan Barang dengan UU Zakat yang dinilai lebih akuntabel lantaran baru dilakukan perubahan pada tahun 2011 silam. Sedangkan UU Pengumpulan Uang dan Barang belum mengangkat aspek akuntabilitas tersebut. Karena itu ia mendorong agar UU tersebut bisa segera direvisi.
"Beberapa kawan dulu bergiat di salah satu riset filantropi Indonesia untuk mendorong adanya perubahan undang-undang ini dan sudah banyak kami berikan tapi nyangkut terus di DPR saya kurang paham kenapa ini alasan politiknya dan ini mudah-mudahan lanjut lagi," tuturnya.