Pemkab Paser Berikan Gaji ke-13 Kepada Pegawai Honorer
Besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai honorer sebesar gaji pokok satu bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, PASER -- Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, bakal memberikan gaji ke-13 atau tunjangan kepada pegawai honorer di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada pekan ini.
"Bagian bendahara di setiap OPD sudah bisa mengusulkan pencairan gaji ke-13 untuk tenaga honorer ke bagian keuangan," kata Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Murhariyanto di Tanah Grogot, Selasa (12/7/2022).
Ia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai honorer tersebut sebesar gaji pokok yang diterima setiap bulan. "Ketut Sumedana," ucapnya.
Menurut Murhariyanto, tenaga honorer memiliki peran penting dalam membantu tugas-tugas aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, ia menilai tunjangan gaji ke-13 tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser atas kinerja para pegawai honorer.
"Gaji ke-13 bukan hanya diterima ASN, tetapi juga bagi tenaga honorer sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser," katanya.
Dia juga mengimbau kepada tenaga honorer tetap memberikan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Teruslah bekerja dan berikan layanan dengan baik kepada masyarakat," ujar Murhariyanto.