Polrestabes Semarang Proses 15 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus 15 pelaku penyalahgunaan narkotika dari 11 kasus dalam beberapa pekan terakhir.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga kurir.
Adapun barang bukti yang diamankan dari belasan tersangka tersebut, antara lain, 38 gram sabu-sabu serta 823 gram ganja. Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah penangkapan dua kurir narkotika jenis ganja berinisial AS (18) dan LGE (31).
Menurut dia, kedua pelaku merupakan pegawai di perusahaan jasa pengiriman barang. "Keduanya bertugas mengambil serta mengirim pesanan ganja," katanya.
Meski bekerja di perusahaan jasa pengiriman barang, kata dia, tugas sebagai kurir ganja tersebut tidak berkaitan dengan tempatnya bekerja. Dalam sekali pengiriman ganja, lanjut Ardi, kedua pelaku memperoleh upah Rp100 ribu.
Sebanyak 15 tersangka tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.