LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi dari berbagai ancaman dan tekanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya berkoordinasi dengan Polri terkait kasus polisi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. LPSK siap menjalankan tugasnya dalam perlindungan saksi dari berbagai ancaman dan tekanan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu turut memantau insiden yang melibatkan Brigpol J dan Bharada E itu. Ia menyebut belum ada permintaan perlindungan dari saksi atas kejadian tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan ya," kata Edwin kepada Republika, Rabu (13/7/2022).
Walau demikian, Edwin menegaskan LPSK tetap terbuka jika nantinya ada permintaan perlindungan. Apalagi, pihak LPSK telah menyampaikan kepada Polri soal kesiapan melindungi saksi.
"LPSK telah proaktif koordinasi dengan pihak kepolisian dan menyampaikan LPSK siap untuk memberi perlindungan kepada saksinya," ujar Edwin.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Gabungan Khusus untuk mengungkap insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Tim tersebut, akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menguak fakta hukum dan peristiwa penembakan sampai mati Brigpol J, yang dilakukan Bharada E.
“Kami (Polri) sudah menghubungi Kompolnas, dan Komnas HAM terkait dengan isu yang terjadi. Kita mengharapkan kasus ini, bisa dilakukan (terungkap) dengan transparan, dan objektif,” begitu kata Sigit kepada wartawan saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
In Picture: Olah TKP Kasus Polisi Saling Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam