Komnas HAM Mulai Selidiki Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Komnas HAM selidiki kasus penembakan di rumah Kadiv Propam terpisah dengan tim Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sudah memulai pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM mengeklaim sudah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan kasus kematian.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam optimis lembaganya mampu menunaikan tugas penyelidikan. Sebab, Komnas HAM sudah pernah melakukan penyidikan dalam kasus kematian individu lainnya.
"Kami ada pengalaman kasus pendeta Yeremia di Papua, kasus KM 50 dan kasus-kasus yang lainnya. Oleh karenanya, apakah akan panggil si A si B ya pasti ketika dibutuhkan keterangan untuk gali fakta akan kami lakukan," kata Anam dalam keterangannya pada Kamis (14/7/2022).
Anam mengatakan pihaknya sudah bekerja dengan mulai mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Ia menegaskan komitmen Komnas HAM untuk bekerja secara independen tanpa terlibat di dalam tim khusus bentukan Kapolri. Alhasil, tim khusus Kapolri dan Komnas HAM akan bekerja secara terpisah.
"Kami bekerja sendiri karena Komnas HAM independen. Bekerja sendiri-sendiri sesuai mandat sendiri-sendiri tapi bisa koordinasi untuk pastikan terangnya peristiwa. Ada komitmen bersama. Ini langkah baik perlu diapresiasi," ujar Anam.
Walau bekerja terpisah, Anam mengapresiasi komitmen Polri yang siap memberikan bantuan dan kemudahan dalam penyelidikan Komnas HAM. Ia optimis hal itu akan membantu terbukanya fakta atas kematian Brigadir J.
"Kami diberikan akses semua yang dibutuhkan untuk terangnya peristiwa. Semua pihak akan dimintai keterangan karena itu jadi bagian tiap pihak yang masuk dalam peristiwa itu," ucap Anam.
Di sisi lain, Anam belum bisa memperkirakan kapan hasil laporan penyelidikan akan selesai. Menurutnya, hal ini bergantung pada proses penyelidikan mulai dari keterbukaan para saksi, peninjauan lokasi kejadian dan pengumpulan barang bukti.
"Harapan bisa segera berakhir. Kami sudah berproses. Kapan ujungnya? secepatnya mungkin karena saat ini nggak bisa tentukan satu bulan atau sebulan setengah. Tergantung para pihak bisa enggak kasih keterangan," sebut Anam.