Akhir tak Hormat Karier Raden Brotoseno di Kepolisian
AKBP Raden Brotoseno telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Flori Sidebang, Antara
Mabes Polri akhirnya secara resmi memberhentikan AKBP Raden Brotoseno lewat sidang Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengatakan, hasil sidang PK tersebut, saat ini, dalam proses pemberkasan di SDM Polri untuk penerbitan keputusan resmi institusional Polri dalam pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sidang KEPP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Etik Polri sebelumnya, menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (dipecat) sebagai anggota Polri,” begitu kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Nurul menerangkan, sidang PK KEPP terhadap putusan Brotoseno, digelar pada Jumat (8/7/2022). Hasil putusan sidang KEPP PK tersebut, menganulir putusan sidang KEPP 2020 lalu yang cuma memberikan sanski permintaan maaf, dan demosi.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah, keputusan pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah final. Saat ini, bidang sumber daya di markas besar cuma tinggal menunggu penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri itu.
“Kita tunggu saja surat keputusannya. Karena dari sidang Peninjauan Kembali (PK) KEPP (Komisi Etik dan Profesi Polri) sudah memutuskan untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat) terhadap yang bersangkutan,” begitu kata Nurul.
Meskipun sudah berstatus pecatan, kata Nurul, sepanjang surat keputusan pemecatan resmi dari SDM Polri belum diterbitkan, AKBP Brotoseno masih dalam status anggoa Polri. “Tetapi, ini hanya tinggal menunggu saja. Karena dari PK KEPP sudah PDTH. Dan itu sudah final,” terang Nurul menambahkan.
AKBP Brotoseno, mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tetapi pada 2018, ia pernah dijerat pidana terkait korupsi, dan pemerasan. Kasusnya terkait dengan penerimaan uang Rp 1,9 miliar dalam pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar). Meskipun sudah pernah dipenjara, namun Mabes Polri tak memecatnya dari keanggotaan kepolisian lantaran prestasi, dan kepribadian. Sidang Etik 2020, hanya menghukumnya, dengan demosi, dan sanksi permintaan maaf.
Keputusan Sidang Etik 2020 pun menuai protes keras dari kalangan kelompok masyarakat sipil dan para pegiat anti korupsi yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi putusan etik Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pun meminta Kapolri melakukan PDTH terhadap Brotoseno.
Menanggapi desakan pemecatan tersebut, Kapolri sempat mengatakan, tak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena aturan internal Polri, Perkapolri 14/2011 dan Perkapolri 19/2012 terkait KEPP, tak mengatur tentang evaluasi putusan etik, maupun PK. Meskipun begitu, Kapolri Sigit tetap membuka jalan, dengan merevisi dua aturan internal kepolisian itu, dengan menerbitkan Perkapolri 7/2022 yang mengubah aturan main dua perkapolri sebelumnya.
Dalam perkapolri yang baru tersebut, diatur tentang PK atas putusan etik sebelumnya. Pada Rabu (29/6/2022), Kapolri Sigit, resmi mengajukan PK etik terhadap putusan Brotoseno, sekaligus mengesahkan pembentukan Komisi PK KEPP yang dipimpin oleh Wakapolri Jenderal Gatot Eddy Pramono, dan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Saat itu, Sigit menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi, menyusul munculnya polemik kasus AKBP Raden Brotoseno ."Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit.
"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," kata dia menambahkan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD awal pekan ini sempat menyinggung keputusan Kapolri terkait kasus AKBP Raden Brotoseno. Mahfud mengapresiasi Polri yang responsif dalam kasus AKBP Raden Brotoseno.
"Kapolri koordinasi dengan kami di Kompolnas diambil langkah baru bahwa ini nggak boleh dibiarkan, karena UU kalo sudah dihukum tindak pidana 5 tahun lebih harus dihentikan dari PNS," ujarnya.