Soal Utang Sewa Kebun Binatang Bandung Rp 13,5 M, Yana: Sudah Tiga Kali Disurati

Pemkot Bandung berencana melakukan penertiban setelah surat peringatan ketiga.

Republika/M Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung Yana Mulyana meninjau Taman Alun-Alun Bandung yang ditutup sementara akibat pengunjung yang membeludak dan tidak menjaga kebersihan, Jumat (6/5/2022). Pengunjung membeludak di area pedestrian Taman Alun-Alun.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Yana Mulyana angkat bicara soal utang sewa pengelola Kebun Binatang Bandung kepada pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya melalui BKAD telah mengirimkan surat peringatan ketiga untuk membayar sewa kepada pengelola.

"Iya dari BKAD, iya udah ada tiga kali surat ke mereka untuk melunasi sewa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022). Ia menuturkan apabila sudah surat peringatan ketiga maka kewenangan dapat dialihkan ke Satpol PP.

"Kalau udah SP ketiga kewenangannya bisa dialihkan ke Satpol PP," katanya.

Baca Juga


Meski begitu pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan dilakukan penutupan. "Kalau gak salah Rp 13,5 miliar dari sekian tahun kalau gak salah 2012," katanya.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ketiga pada pekan kemarin kepada pengelola Kebun Binatang Bandung untuk segera membayar denda sewa. Sebelumnya, surat kedua sudah dilayangkan namun jawaban dari mereka mengeklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

"Udah pemberitahuan ketiga diberikan akhir pekan kemarin. Surat dari yayasan ke pemkot pekan kemarin juga," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan apabila tanggapan terhadap surat peringatan ketiga masih negatif maka pihaknya akan berencana melakukan penertiban. Pihaknya akan melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

"Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP, kan mekanisme sewa menyewa," katanya. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan.

Selanjutnya Satpol PP Kota Bandung akan mengundang pihaknya untuk membahas hal tersebut. Mereka akan melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban.

Siena mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa. Kementerian menyampaikan akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bandung.

"Kalau dia (KLHK) mengikuti kebijakan pemkot mau diurus atau tidak atau ke pihak tiga lainnya dan itu belum dirapatkan oleh pemkot," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler