Tarif Rp 3,75 Juta Masuk Wisata Pulau Komodo: Alasan Konservasi Vs Protes Warga Sekitar

Tiket yang mahal dinilai warga akan menurunkan jumlah wisatawan datang ke Flores.

AP/Bryan Fry
Foto tak bertanggal yang disediakan oleh peneliti Bryan Fry ini menunjukkan komodo di Taman Nasional Komodo di Indonesia. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Deddy Darmawan Nasution, Dadang Kurnia

Baca Juga


Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat pada Senin (18/7/2022) berdemonstrasi dan merangsek masuk kantor Bupati Manggarai Barat. Mereka memprotes kenaikan harga tiket ke beberapa titik wisata dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pangkal penyebab aksi demonstrasi mereka adalah kebijakan pemerintah pusat yang akan menaikkan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2022. Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat Rafael Todowela menilai mahalnya harga tiket masuk TNK sangat merugikan masyarakat Manggarai Barat dan NTT yang selama ini hidup dari sektor pariwisata.

"Kami mengajak pemerintah untuk mencermati kembali beberapa poin penting seputar rencana itu," kata Rafael di hadapan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (18/7/2022).

Para demonstran berasumsi bahwa kenaikan harga tiket yang terbilang fantastis berpotensi menurunkan jumlah wisatawan yang datang ke Flores. Dengan pembangunan resor eksklusif di dalam kawasan konservasi, pengunjung yang terbatas, dan eksklusif akan dicaplok perusahaan-perusahaan yang sudah diberi izin beroperasi di dalam kawasan TNK.

Kebijakan itu, katanya, akan mematikan mata pencaharian masyarakat yang umumnya berskala kecil dan menengah. Hal ini merugikan masyarakat pelaku pariwisata dan menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi

"Pada saat ini, sejumlah wisatawan telah membatalkan kunjungan mereka ketika mendengar informasi kenaikan tiket ini," ucap Rafael.

Mereka menilai, kebijakan itu meminggirkan warga lokal. Sebabnya, ada praktik monopoli bisnis pariwisata di tangan segelintir orang dengan memosisikan PT Flobamora dan para mitra bisnis lain untuk menjadi penguasa atas pariwisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

"Kunjungan berbasis kuota yang dikuasai PT ini sangat berpotensi merugikan para pelaku pariwisata setempat karena akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat," kata dia.

Atas beberapa catatan kritis itu, Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat mendesak pemerintah membatalkan pemberlakuan tiket Rp 3,75 juta. Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin perusahaan baik swasta atau milik negara yang telah mengantongi izin usaha pariwisata di dalam kawasan TNK.

"Bagi kami selain membahayakan konservasi, kehadiran perusahaan-perusahaan ini menciptakan monopoli bisnis pariwisata di kawasan TN Komodo yang meminggirkan warga lokal," kata dia.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengajak warga dan pelaku pariwisata berdialog terkait kenaikan tarif masuk Rp 3,75 juta ke beberapa titikd alam kawasan Taman Nasional Komodo, NTT, untuk periode 1 tahun yang berlaku mulai 1 Agustus 2022.

"Besok (hari ini) kita bicarakan di sini (kantor bupati). Yang kami bisa pastikan, kami akan teruskan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pusat untuk memperjuangkan apa yang menjadi kerinduan kita bersama," kata Bupati yang akrab disapa Edi ini di hadapan warga yang melayangkan protes kenaikan harga tiket di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin.

Dia menjelaskan pengelolaan tempat wisata dalam kawasan TNK merupakan kewenangan dan otoritas Pemerintah Pusat, meski secara administrasi masuk dalam wilayah Manggarai Barat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan zona wisata itu.

Bupati Edi menegaskan, bahwa pemerintah daerah harus taat dan tunduk atas keputusan dari pemerintah pusat sebagai bagian dalam bingkai otonomi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bupatimengajak warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat itu untuk berdialog dan merumuskan pemikiran bersama untuk dibawa ke provinsi dan Pusat.

Sebagai kepala daerah, dia prihatin dengan kejadian yang dialami oleh pelaku pariwisata maupun segenap masyarakat yang terkena dampak langsung atas kebijakan yang mau diberlakukan tersebut. Namun, Bupati Edi memastikan untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bersama dari hasil dialog tersebut.

"Saya berharap teman-teman dan pemerintah daerah sama-sama memperjuangkan dan mengawal sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama menjadi kenyataan," ujar Bupati Edi.

 

  

 

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, kenaikan tarif masuk TNK menjadi Rp 3,7 juta ditujukan untuk kepentingan biaya konservasi nilai jasa ekosistem lingkungan di kawasan tersebut. Sandiaga mengatakan, biaya tersebut merupakan total keseluruhan dari biaya konservasi nilai jasa ekosistem selama satu tahun yang diperoleh melalui kajian dari para ahli.

Nilai jasa ekosistem merupakan sumber daya alam yang menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan mencakup pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Selain itu, biaya tersebut juga sudah termasuk dengan tiket masuk kawasan TNK dan pemberian suvenir buatan masyarakat sekitar Pulau Komodo bagi wisatawan yang datang berkunjung.

"Ini merupakan suatu keinginan bagi tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk menjaga kelestarian dari apa yang dititipkan kepada kita untuk nanti jutaan dan puluhan juta tahun ke depan karena Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan karunia kekayaan alam yang perlu kita jaga bersama," kata Sandiaga, dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).

Sandiaga menilai kebijakan tersebut akan bisa menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan. Sandiaga juga mengungkapkan, melalui biaya konservasi itu diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian alam serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo.

 

"Jadi menurut saya kita akan fokus kepada pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dan tentunya akan memberikan manfaat bukan hanya dari sisi ekonominya saja, tapi juga dari sisi pelestarian lingkungan dan segala aspek," kata dia.  

Pengamat pariwisata Universitas Airlangga (Unair) Novianto Edi Suharno menilai, kenaikan tarif masuk wisata dimaksud memang dialokasikan sebagai biaya konservasi meliputi beberapa pulau di sekitar Pulau Komodo. Seperti Pulau Padar, Pulau Kenawa, dan pantai di sekitaran Taman Nasional Komodo.

“Tujuannya memang untuk konservasi atau untuk perlindungan komodo. Biaya tersebut yang direncanakan naik itu sebenarnya biaya untuk 1 tahun atau 1 periode,” kata Anto, Selasa (5/7/2022).

Anto berpendapat, wacana kenaikan tarif masuk Pulau Komodo menjadi ramai diperbincangkan lantaran diterapkan ketika pariwisata sedang bangkit dari pandemi Covid-19. Hal tersebut juga menimbulkan pertentangan di antara masyarakat sekitar Taman Nasional Komodo. Karena masyarakat merasa kebangkitan pariwisata pascapandemi Covid-19 menjadi momentum peningkatan ekonomi.

“Karena dengan kenaikan tarif ini menyebabkan orang langsung berpikir atau tidak ke sana. Padahal aktivitas wisatawan di lokasi tersebut itu juga tidak sepanjang hari paling lama juga sampai tiga jam sudah selesai,” ujarnya.

Anto menilai, untuk menjaga kelestarian Pulau Komodo, yang lebih penting adalah penetapan jumlah pengunjung atau carrying capacity. Jadi, habitat maupun kebiasaan alam Pulau Komodo tidak terganggu dengan aktivitas manusia atau wisatawan yang berkunjung. Meski, ketika wisatawan datang berkunjung ke Pulau Komodo, hanya beberapa sudut saja yang diperbolehkan untuk dikunjungi, namun perlu adanya pembatasan pengunjung agar habitat komodo tetap terjaga.

 

“Sebenarnya yang dikunjungi wisatawan itu satu sudut atau satu areal kecil. Di mana kita melihat beberapa ekor komodo yang dapat dimanfaatkan wisatawan untuk pariwisata,” ujarnya.

 

Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 1 Agustus 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler